JATIM – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur menyatakan tidak mempermasalahkan pergantian nama dari Sound Horeg menjadi Sound Karnaval Indonesia. Sekretaris MUI Jatim, KH. Hasan Ubaidillah, menegaskan bahwa yang lebih penting adalah tingkat kebisingan yang ditimbulkan dalam kegiatan tersebut. Ia mengingatkan bahwa jika suara yang dihasilkan melebihi 85 desibel sesuai standar WHO, maka tetap dianggap mengganggu kesehatan dan ketertiban umum.Selain kebisingan, MUI Jatim juga menyoroti kemungkinan pelanggaran norma dalam kegiatan Sound Karnaval Indonesia, seperti tontonan pornoaksi hingga konsumsi minuman keras. Hasan menegaskan bahwa jika praktik semacam itu tetap berlangsung, maka harus diluruskan dan disesuaikan dengan fatwa MUI serta regulasi yang berlaku. Ia menyebut bahwa kebijakan soal kebisingan sudah diatur oleh kementerian terkait seperti KLHK, Kemenkes, dan Kemenaker.Sementara itu, sejumlah pengusaha sound horeg secara resmi mengganti nama komunitas mereka menjadi Sound Karnaval Indonesia dalam acara ulang tahun ke-6 komunitas Team Sotok di Malang pada 29 Juli 2025. Ketua Paguyuban Sound Malang Bersatu, David Stevan, menyebut langkah ini sebagai upaya meredam polemik di masyarakat. Ia menegaskan komitmen komunitas untuk patuh terhadap peraturan yang ditetapkan pemerintah, sembari menunggu regulasi resmi dari Pemprov Jatim yang saat ini masih difinalisasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *