Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar terkait kasus dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam antara PT Antam dan PT Loco Montrado. Uang tersebut berasal dari tersangka Siman Bahar alias Bong Kin Phin yang merupakan Direktur Utama PT Loco Montrado. Menurut juru bicara KPK, Budi Prasetyo, penyitaan dilakukan karena uang tersebut diduga berkaitan langsung dengan kerugian negara dalam kasus tersebut dan disetorkan ke rekening penampungan KPK sebagai titipan dari pihak tersangka.
KPK menetapkan Siman Bahar sebagai tersangka berdasarkan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Tipikor juncto Pasal 54 ayat 1 ke-1 KUHP. Penetapan ini merupakan lanjutan dari proses hukum setelah sebelumnya Siman Bahar sempat menang praperadilan melawan KPK. Proses penyidikan terus berjalan dan sejumlah langkah hukum telah diambil untuk menelusuri aliran dana serta kerugian negara yang ditimbulkan dalam kerja sama yang terjadi sejak tahun 2017 tersebut.
Dalam rangka memperkuat pembuktian, KPK juga telah memeriksa sejumlah saksi dari lingkungan PT Antam Tbk. Di antaranya adalah mantan Direktur PT Antam, Tato Miraza; beberapa pejabat UBPP Logam Mulia PT Antam seperti Rajab, Abisetyo Arrozaq Wijaya, Bambang Wijanarko, Kunto Hendrapawako, Suhartono, dan Abdul Hadi Aviciena. Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan untuk mendalami peran masing-masing individu dalam proyek kerja sama yang berujung pada dugaan tindak pidana korupsi tersebut.