Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani Perpres Nomor 81 Tahun 2025 yang mengatur pemberian tunjangan khusus bagi dokter spesialis, subspesialis, serta dokter gigi spesialis dan subspesialis yang bertugas di daerah tertinggal, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Sebanyak 1.100 dokter akan menerima tunjangan sebesar Rp30.012.000 per bulan, khususnya mereka yang bekerja di fasilitas kesehatan milik pemerintah daerah. Kebijakan ini merupakan bentuk penghargaan dan dukungan negara atas pengabdian tenaga medis di wilayah dengan akses layanan terbatas.
Penetapan wilayah penerima tunjangan dilakukan berdasarkan kebutuhan mendesak, seperti minimnya tenaga medis, keterbatasan akses, dan kebutuhan intervensi dari pemerintah pusat. Selain tunjangan, pemerintah juga memastikan dokter-dokter tersebut tetap mendapat pelatihan dan pembinaan karier secara berkelanjutan. Menurut Menkes Budi Gunadi Sadikin, para dokter di daerah terpencil harus tetap berkembang secara profesional agar kualitas layanan tetap terjaga.
Tunjangan tersebut bersifat tambahan dan tidak termasuk dalam gaji pokok maupun tunjangan lain yang sudah diatur dalam sistem kepegawaian. Pemerintah juga mendorong peran aktif pemerintah daerah untuk mendukung kebijakan ini, termasuk penyediaan tempat tinggal, logistik, transportasi, dan keamanan bagi tenaga medis. Dengan langkah ini, pemerintah berharap para dokter di pelosok tetap semangat dan merasa dihargai dalam menjalankan tugas di garis depan pelayanan kesehatan.