Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali merilis pembaruan daftar resmi perusahaan pinjaman online (pinjol) yang telah mengantongi izin hingga 22 Juli 2025. Dalam daftar tersebut, terdapat 96 perusahaan pinjol legal yang beroperasi di Indonesia, termasuk nama-nama seperti Amartha, Modalku, Kredit Pintar, Easycash, JULO, dan DanaRupiah. Langkah ini diambil sebagai upaya perlindungan konsumen dari maraknya pinjol ilegal yang masih banyak ditemukan.
Pembaruan ini merupakan bagian dari tanggung jawab OJK sebagai lembaga pengatur dan pengawas sektor jasa keuangan, termasuk fintech lending. OJK tidak hanya menindak pelanggaran, tetapi juga rutin memperbarui data, mengawasi perubahan identitas penyelenggara, dan membuka akses pengaduan bagi masyarakat melalui layanan Kontak OJK 157 dan WhatsApp. Masyarakat di himbau untuk selalu memeriksa status legalitas pinjol sebelum menggunakan layanannya.
OJK menekankan pentingnya kesadaran masyarakat agar tidak terjebak menggunakan layanan pinjol ilegal yang berpotensi merugikan secara finansial dan hukum. Dengan memanfaatkan daftar resmi dan kanal informasi yang tersedia, masyarakat dapat terhindar dari risiko penipuan, bunga mencekik, hingga ancaman penagihan kasar. Pemerintah berharap ekosistem pinjaman digital dapat tumbuh sehat dan bertanggung jawab.