JAKARTA-Kejaksaan Agung memastikan kasus korupsi impor gula di Kemendag periode 2015–2016 tetap berlanjut meski Presiden Prabowo memberi abolisi kepada mantan Mendag Tom Lembong.Direktur Penuntutan Jampidsus Kejagung, Sutikno, menegaskan bahwa abolisi bukan berarti bebas dari kesalahan, melainkan penghentian perkara yang belum berkekuatan hukum tetap.Artinya, proses hukum terhadap pihak lain yang terlibat dalam kasus ini akan terus diproses sesuai ketentuan yang berlaku.