JAKARTA – Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai menegaskan bahwa pemerintah dapat melarang pengibaran bendera bajak laut One Piece yang disandingkan dengan bendera Merah Putih menjelang peringatan Proklamasi Kemerdekaan RI ke-80. Ia menilai tindakan tersebut melanggar hukum dan bisa dikategorikan sebagai bentuk makar yang mengganggu penghormatan terhadap simbol-simbol nasional.Pigai menyebut larangan ini sah menurut hukum nasional maupun internasional. Ia merujuk pada UU Nomor 12 Tahun 2005 tentang kovenan internasional hak-hak sipil dan politik yang memberi ruang bagi negara untuk membatasi kebebasan berekspresi demi menjaga stabilitas dan integritas nasional. Pelarangan semacam itu, menurutnya, bahkan akan mendapat dukungan dari komunitas global, termasuk PBB.Ia pun mengimbau masyarakat agar memahami konteks larangan tersebut sebagai langkah hukum yang sah, bukan bentuk pembatasan semena-mena. Pigai menekankan pentingnya menjaga kesatuan bangsa di momen penting seperti Hari Kemerdekaan dan berharap tak ada lagi tindakan yang menodai simbol-simbol negara dengan alasan kebebasan ekspresi.