Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan memutuskan untuk pulang ke rumahnya terlebih dahulu setelah bebas dari Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK). “Pulang ke rumah dulu,” ujar Hasto usai keluar dari lingkungan Rutan KPK, Jakarta, Jumat (1/8/2025) malam.Hasto menyampaikan pernyataan itu untuk menjawab pertanyaan para jurnalis mengenai kemungkinan dirinya berangkat ke Bali, dan menghadiri Kongres PDIP.

DPR RI secara resmi menyetujui permohonan amnesti yang diajukan Presiden Prabowo terhadap Hasto Kristiyanto, bersama 1.116 orang terpidana lainnya. Hasto merupakan terdakwa dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk Harun Masiku, serta diduga melakukan perintangan penyidikan. Dalam sidang paripurna, persetujuan tersebut disampaikan langsung oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco. Selain amnesti bagi Hasto, DPR juga menyetujui pemberian abolisi untuk Tom Lembong dalam kasus korupsi terpisah.

Dalam putusan pengadilan, Hasto dinyatakan tidak terbukti merintangi proses penyidikan. Namun, ia terbukti bersalah dalam perkara pemberian suap dan divonis tiga tahun enam bulan penjara serta denda sebesar Rp250 juta, subsider tiga bulan kurungan. Hasto diketahui menyiapkan dana sebesar Rp400 juta yang ditujukan kepada Wahyu Setiawan, anggota KPU RI saat itu, guna mengurus pergantian antar waktu anggota DPR RI dari Dapil Sumatera Selatan I agar posisi Riezky Aprilia dapat digantikan oleh Harun Masiku.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *