SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya melalui Dinas Perhubungan dan Satpol PP menertibkan empat juru parkir tidak resmi di kawasan Jalan Tanjung Anom, Jumat (1/8/2025). Penertiban dilakukan setelah Pemkot melarang secara permanen parkir di Tepi Jalan Umum (TJU) di Kawasan Tunjungan Romansa. Para jukir liar tersebut diketahui mengambil alih lahan parkir resmi yang sudah ditentukan oleh Pemkot.Plt Kepala Dinas Perhubungan Surabaya, Trio Wahyu Bowo, menyebut keempat petugas parkir liar itu bukan warga ber-KTP Surabaya dan telah diserahkan ke polisi untuk dikenakan sanksi tindak pidana ringan (tipiring). Mereka berdalih bahwa lahan yang mereka kuasai adalah milik mereka di masa lalu, meskipun lahan itu kini telah dibagi resmi kepada jukir yang ditunjuk oleh Pemkot.Sebagai langkah pencegahan, Dishub dan Satpol PP akan melakukan penjagaan di lokasi untuk menghindari perebutan lahan kembali. Di Jalan Tanjung Anom sendiri terdapat 12 petak parkir resmi yang telah dibagi rata. Selain itu, Dishub juga melakukan sosialisasi terkait larangan parkir TJU serta tarif parkir resmi, yakni Rp2.000 untuk roda dua dan Rp5.000 untuk roda empat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *