Gibran Rakabuming Raka Wakil Presiden menilai keputusan Prabowo Subianto Presiden memberikan abolisi kepada Tom Lembong mantan Menteri Perdagangan dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan sudah dikalkulasi secara matang. Pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto dilakukan menjelang peringatan HUT Ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia. Gibran menyebut keputusan tersebut sebagai langkah tepat Presiden Prabowo dalam merajut kembali tali persaudaraan sesama anak bangsa.

Menurutnya, momen menjelang 17 Agustus adalah waktu yang baik untuk menunjukkan semangat rekonsiliasi dan persatuan. Ia menegaskan bahwa keputusan seperti ini bukan sekadar kebijakan hukum, melainkan juga bagian dari upaya memperkuat harmoni sosial dan kebangsaan di tengah dinamika politik. Sementara itu, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan bahwa pemberian abolisi kepada Tom Lembong secara otomatis menghentikan semua proses hukum yang sedang berjalan.

Adapun amnesti untuk Hasto diberikan bersamaan dengan 1.116 narapidana lainnya yang telah memenuhi syarat dan lolos verifikasi dari pemerintah. Dalam konferensi pers, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco mengungkapkan bahwa DPR telah menyetujui permohonan Presiden Prabowo mengenai pemberian abolisi dan amnesti tersebut. Tom Lembong sebelumnya divonis empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp750 juta karena kasus korupsi impor gula di Kemendag, sedangkan Hasto divonis tiga tahun enam bulan penjara terkait kasus suap dan perintangan penyidikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *