JAKARTA – Anies Baswedan menyambut baik keputusan Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada mantan Menteri Perdagangan Tom Lembong. Hal itu disampaikan Anies saat hendak menemui Tom di Rutan Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (1/8/2025). Ia menyebut keputusan ini sebagai kabar baik bagi Tom dan keluarganya, dan akan mengikuti perkembangan proses abolisi hingga tuntas.Sebelumnya, DPR RI menyetujui surat Presiden Nomor R43/Pres/07/2025 yang mengusulkan abolisi kepada Tom Lembong, terpidana kasus korupsi impor gula yang divonis 4 tahun 6 bulan penjara. Usulan ini diajukan oleh Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas, dan mendapat dukungan politik dari DPR pada 31 Juli 2025.Menkumham menyatakan bahwa pemberian abolisi berarti seluruh proses hukum terhadap Tom akan dihentikan. Keputusan akhir akan dituangkan dalam Keputusan Presiden setelah mendapat pertimbangan resmi dari DPR. Anies sendiri menegaskan bahwa langkah selanjutnya akan disampaikan setelah mendengar langsung dari Tom dan berkonsultasi dengan tim hukumnya.