PDI Perjuangan (PDIP) menanggapi terkait vonis 3,5 tahun penjara untuk sekjennya, Hasto Kristiyanto, dalam perkara suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI. PDI-P melalui Djarot Saiful Hidayat mengkritik vonis terhadap Sekjen partai, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024. Ia menilai vonis tersebut tidak adil karena tidak ada bukti bahwa uang suap berasal dari Hasto, dan hanya berdasarkan bukti percakapan WhatsApp.
Djarot juga meminta agar Harun Masiku, yang hingga kini buron, segera ditangkap agar hukum ditegakkan secara adil dan tidak tebang pilih. Ia mengingatkan bahwa Indonesia adalah negara hukum, bukan negara kekuasaan. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Hasto dengan hukuman 3 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp250 juta karena terbukti turut serta dalam pemberian suap sesuai dakwaan kedua.
Namun, majelis hakim menyatakan Hasto tidak terbukti melakukan perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku, sehingga dibebaskan dari dakwaan tersebut. PDI-P menilai kasus ini sarat muatan politis dan menegaskan pentingnya penegakan hukum yang objektif dan tidak memihak.