JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan alasan belum memeriksa mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB. KPK menyatakan masih mendalami kepemilikan kendaraan yang disita dari RK, yang tercatat atas nama ajudan atau pegawainya.Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan hal ini dalam konferensi pers di Jakarta pada Jumat, 25 Juli 2025. Ia menyebut, beberapa kendaraan yang disita saat penggeledahan rumah RK pada 10 Maret 2025 bukan atas nama RK secara langsung, sehingga perlu ditelusuri lebih lanjut.KPK belum menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ridwan Kamil karena fokus pada pembuktian kepemilikan aset yang relevan dengan penyidikan. Dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB periode 2021–2023 ini, KPK telah menetapkan lima tersangka dan memperkirakan kerugian negara mencapai Rp222 miliar.