Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberat hukuman Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, dari 16 tahun menjadi 18 tahun penjara dalam kasus suap dan gratifikasi. Dalam putusan banding, Majelis Hakim yang diketuai Albertina Ho menilai tindak pidana Zarof mencoreng citra hakim di Indonesia dan menimbulkan kesan negatif bahwa hakim mudah disuap. Pertimbangan ini dijadikan dasar untuk memperberat hukuman, kecuali dalam hal lamanya pidana denda dan status barang bukti yang tetap seperti vonis sebelumnya.
Selain pidana penjara, Zarof tetap dikenai denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram yang disita dari Zarof juga dinyatakan dirampas untuk negara. Hakim menyatakan bahwa Zarof terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan korupsi, berupa pemufakatan jahat untuk mempengaruhi putusan hakim serta menerima gratifikasi yang berkaitan dengan jabatannya, yang melanggar berbagai pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Sebelumnya, Zarof divonis 16 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Jakarta, vonis yang lebih ringan dari tuntutan jaksa selama 20 tahun. Dalam perkara ini, Zarof didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Lisa Rachmat untuk menyuap Hakim Agung Soesilo dengan uang Rp5 miliar, demi mempengaruhi putusan kasasi atas kasus Ronald Tannur. Selain itu, selama 2012–2022, Zarof juga diduga menerima gratifikasi dalam jumlah besar untuk membantu pengurusan perkara di Mahkamah Agung.