JAKARTA – Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) berharap Sekjen mereka, Hasto Kristiyanto, divonis bebas dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku. Harapan itu disampaikan oleh politikus PDIP Guntur Romli menjelang sidang vonis yang digelar Jumat (25/7/2025) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Guntur menegaskan bahwa tidak ada satu pun saksi yang memberikan keterangan memberatkan terhadap Hasto selama proses persidangan.Jaksa menuntut Hasto dengan pidana 7 tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan. Ia didakwa memerintahkan ajudannya dan pihak lain untuk menghancurkan barang bukti, serta memberikan suap sebesar Rp600 juta agar KPU menyetujui Harun Masiku sebagai calon legislatif pengganti. Hasto juga disebut terlibat dalam mengarahkan agar ponsel Harun dirusak untuk menghindari penyidikan oleh KPK.Meski begitu, PDIP menilai dakwaan terhadap Hasto tidak terbukti kuat berdasarkan fakta dan keterangan saksi di pengadilan. Hasto disebut siap menghadapi putusan hakim dengan kepala tegak dan dalam kondisi sehat. Sementara itu, pihak kepolisian telah disiagakan untuk mengamankan jalannya sidang vonis di kawasan PN Jakarta Pusat.