Tiga mantan Bupati Sidoarjo—Win Hendarso (2000–2010), Saiful Ilah (2010–2020), dan Ahmad Muhdlor (2021–2024)—telah diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan Rusunawa Tambaksawah, Waru, yang merugikan negara hingga Rp9,75 miliar. Pemeriksaan dilakukan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo untuk menelusuri keterlibatan ketiganya dalam kebijakan pengelolaan Rusunawa selama 14 tahun, sejak 2008 hingga 2022.

Win Hendarso memberikan keterangan secara langsung di kantor Kejari, sedangkan Saiful Ilah dan Ahmad Muhdlor diperiksa di lembaga pemasyarakatan karena tengah menjalani hukuman dalam kasus korupsi lain. Ketiga mantan kepala daerah tersebut dinilai perlu dimintai keterangan karena pernah menandatangani atau melanjutkan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dalam pengelolaan Rusunawa yang berada di bawah pemerintah daerah.

Meski telah diperiksa, ketiganya masih berstatus saksi. Namun, Kejari Sidoarjo membuka kemungkinan penetapan tersangka baru jika ditemukan cukup bukti. Sebelumnya, empat pejabat telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, dua di antaranya masih aktif menjabat di lingkungan Pemkab Sidoarjo. Kejaksaan menegaskan bahwa proses penyidikan akan dilakukan secara objektif dan berlanjut hingga tuntas.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *