Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka tersisa dalam kasus dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Keempat tersangka—Gatot Widiartono, Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad—ditahan usai penyidik menemukan cukup bukti keterlibatan mereka. Sebelumnya, empat tersangka lain sudah ditahan lebih dulu, sehingga seluruh delapan tersangka kini resmi ditahan KPK.
KPK menyebut para tersangka merupakan aparatur sipil negara (ASN) yang terlibat aktif dalam pengurusan RPTKA dari 2019 hingga 2024. Selama periode itu, mereka diduga mengumpulkan sekitar Rp53,7 miliar dari pemerasan terhadap pihak yang mengajukan izin penggunaan tenaga kerja asing. Modus yang digunakan adalah dengan mempersulit penerbitan RPTKA, yang jika tertunda akan berdampak pada izin kerja dan tinggal TKA, serta mengakibatkan denda Rp1 juta per hari bagi pemohon.
Kasus ini diduga telah berlangsung sejak era kepemimpinan beberapa menteri, dimulai dari Abdul Muhaimin Iskandar (2009–2014), lalu Hanif Dhakiri (2014–2019), hingga Ida Fauziyah (2019–2024). Para tersangka disangkakan melanggar pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. Keempat tersangka yang baru ditahan akan mendekam di Rutan KPK selama 20 hari pertama, mulai 24 Juli hingga 12 Agustus 2025.