JAKARTA – Bareskrim Polri menyita total 201 ton beras oplosan yang tidak sesuai standar mutu dan takaran. Penyitaan dilakukan setelah penggeledahan di empat lokasi, yakni kantor dan gudang PT Food Station di Jakarta Timur dan Subang, PT Padi Indonesia Maju Wilmar di Serang, serta Pasar Beras Induk Cipinang.Menurut Brigjen Helfi Assegaf selaku Ketua Satgas Pangan Polri, barang bukti berupa beras premium dalam kemasan 5 kg dan 2,5 kg disita, bersama dengan berbagai dokumen seperti izin edar, sertifikat merek, dan hasil uji laboratorium. Hasil pengujian menunjukkan lima merek beras melanggar ketentuan mutu dan takaran.Produsen yang diduga terlibat antara lain PT Food Station, Toko Sumber Rejeki, dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar. Berdasarkan temuan tersebut, Polri resmi meningkatkan status perkara ini dari penyelidikan menjadi penyidikan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *