JAKARTA – Bareskrim Polri tengah menyelidiki kasus beras oplosan yang melibatkan pelanggaran mutu dan takaran oleh sejumlah produsen. Ketua Satgas Pangan Polri Brigjen Helfi Assegaf menyatakan bahwa tersangka dalam kasus ini bisa berasal dari kalangan perorangan maupun korporasi, karena keuntungan dari praktik tersebut dinikmati oleh perusahaan.Polisi akan memanggil jajaran direksi dari tiga perusahaan yang terbukti melanggar, yakni PT Food Station (produsen Setra Ramos Merah, Biru, dan Setra Pulen), Toko SY (produsen Jelita), dan PT Padi Indonesia Maju Wilmar (produsen Sania). Penyelidikan akan difokuskan pada tanggung jawab direksi atas distribusi beras oplosan tersebut.Selain pasal perlindungan konsumen, Bareskrim juga menerapkan pasal-pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) untuk menelusuri lama praktik oplosan dilakukan serta keuntungan yang diperoleh. Penegakan hukum ini dilakukan berdasarkan Pasal 62 jo Pasal 8 UU No. 8 Tahun 1999 dan Pasal 3, 4, dan 5 UU No. 8 Tahun 2010 tentang TPPU.