Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap bahwa dua staf khusus era Menteri Nadiem Makarim, yakni Jurist Tan (JS) dan Fiona Handayani, melangkahi kewenangan dengan memimpin rapat-rapat internal Kemdikbudristek melalui Zoom. Dalam rapat tersebut, mereka meminta pejabat kementerian, termasuk Direktur SD, SMP, dan seorang konsultan, untuk mengadakan program TIK menggunakan sistem operasi Chrome OS. Padahal, posisi staf khusus tidak memiliki kewenangan dalam proses perencanaan dan pengadaan barang dan jasa.
Selain memimpin rapat, Jurist Tan juga diketahui melakukan pertemuan dengan pihak Google Indonesia untuk menindaklanjuti pembicaraan sebelumnya yang dilakukan oleh Nadiem Makarim. Dalam pertemuan itu dibahas rencana penggunaan Chrome OS dan tawaran co-investment sebesar 30% dari Google untuk mendukung program TIK. Jurist kemudian menyampaikan rencana tersebut kepada sejumlah pejabat tinggi Kemdikbudristek dalam rapat resmi, termasuk Sekjen, Direktur SD, dan Direktur SMP.
Terkait kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun 2019–2022, Kejagung telah menetapkan empat tersangka, yakni SW, MUL, JS, dan IBAM. Kejagung menduga telah terjadi pemufakatan jahat yang diarahkan untuk mendorong pengadaan laptop Chrome OS, meskipun sebelumnya telah dilakukan uji coba terhadap 1.000 unit Chromebook yang dinyatakan tidak efektif. Hal ini menimbulkan kecurigaan bahwa proyek ini dipaksakan dan tidak sesuai dengan kebutuhan riil di lapangan.