SURABAYA-Wakil Gubernur Jawa Timur Emil Dardak meminta pengusaha sound horeg mematuhi fatwa haram dari MUI Jatim dan aturan pemerintah karena dinilai mengganggu ketertiban umum dan kegiatan keagamaan. Ia menyoroti dampak negatif seperti penampilan penari tidak sopan dan kerusakan infrastruktur desa akibat kendaraan pembawa sound system.MUI Jatim mengharamkan penggunaan sound horeg yang melebihi ambang batas kebisingan, merusak fasilitas umum, serta disertai tindakan melanggar syariat seperti joget campur laki-laki dan perempuan. Suara sound horeg bahkan bisa mencapai 120–135 desibel, jauh melampaui ambang aman 85 desibel menurut WHO.Fatwa ini dikeluarkan setelah MUI menerima petisi dari 828 warga dan menggelar diskusi dengan pengusaha sound horeg serta dokter. Emil mengakui potensi ekonomi dari kegiatan ini, namun menegaskan pentingnya menjaga nilai agama dan moralitas.