JAKARTA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jawa Timur mencatat temuan rokok ilegal mencapai 6 juta batang selama semester pertama 2025. Kerugian negara akibat temuan ini ditaksir sekitar Rp10 miliar, dengan mayoritas rokok ilegal berasal dari wilayah Madura. Andyka Merry Rustiyanto, Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Jatim, menyebut rokok tersebut diduga akan dikirim hingga ke luar Pulau Jawa menggunakan berbagai modus pengiriman.Petugas mendapati modus pengelabuan dengan melepas satu truk berisi barang rusak sebagai umpan, sementara truk lain membawa barang yang layak jual melalui jalur berbeda agar lolos pemeriksaan. Selain itu, penyelundupan dilakukan menggunakan mobil pribadi dan mencampur muatan dengan terasi untuk menyamarkan bau tembakau. Bahkan, ada penjualan secara terang-terangan melalui platform belanja daring.Untuk menekan peredaran rokok ilegal, Satpol PP bersama Bea Cukai rutin melakukan operasi penyamaran dan pengawasan, termasuk pemeriksaan di ekspedisi, bus, kereta api, dan jalur tol Suramadu yang menjadi titik rawan pengiriman. Masyarakat juga diimbau tidak membeli rokok ilegal karena merupakan pelanggaran hukum dan diminta aktif melapor jika menemukan peredarannya.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *