Mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, menyatakan dirinya siap menerima putusan majelis hakim terkait kasus dugaan korupsi impor gula. Sidang vonis dijadwalkan berlangsung pada Jumat, 18 Juli 2025. Ia mengaku menyadari pentingnya kesiapan menghadapi berbagai kemungkinan, terutama dalam situasi yang penuh ketidakpastian seperti saat ini. Menurutnya, hal itu adalah bagian dari tanggung jawab pribadi yang harus ia jalani sebagai terdakwa.
Selama proses persidangan, Tom fokus membangun pembelaan yang kuat bersama tim penasihat hukum, keluarga, dan para sahabatnya. Ia berusaha menjaga agar diskusi dalam tim berlangsung kondusif dan optimal. Kini, setelah proses hukum berjalan hingga tahap akhir, ia berharap semua pihak memberikan ruang bagi majelis hakim untuk merenungkan perkara tersebut secara tenang sebelum menjatuhkan putusan.
Terlepas dari apapun hasil persidangan nanti, Tom menganggap bahwa dirinya dan tim telah mencapai sebuah bentuk kemenangan. Ia merasa bangga dan terharu atas dukungan dan kerja keras tim pembelanya. Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum menuntut Tom dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp750 juta, subsider enam bulan kurungan jika tidak dibayar. Kasus ini berkaitan dengan impor gula saat ia menjabat di Kementerian Perdagangan tahun 2015–2016.