JAKARTA – Polda Metro Jaya menaikkan status empat laporan terkait tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), ke tahap penyidikan. Salah satu laporan yang dilaporkan oleh Ir. HJW dianggap memenuhi unsur dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, fitnah, hingga manipulasi informasi elektronik. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary, juga menyebut tiga laporan lainnya naik penyidikan karena mengandung unsur penghasutan dan penyebaran informasi elektronik yang dapat menimbulkan kebencian.Menanggapi hal tersebut, Rismon Sianipar selaku ahli digital forensik sekaligus salah satu terlapor menegaskan tidak gentar menghadapi proses hukum. Ia menyatakan bahwa tudingan ijazah palsu Jokowi telah mereka kaji berdasarkan metode ilmiah, sains, dan fakta lapangan. Rismon juga menyebut saat gelar perkara khusus pada 9 Juli 2025, pihaknya telah memaparkan analisis ilmiah tanpa ada bantahan dari Bareskrim atau Dirtipidum.Rismon menambahkan bahwa perjuangan mereka akan terus dilanjutkan demi memastikan bahwa ke depan tidak ada presiden yang memiliki latar belakang pendidikan yang diragukan publik. Di sisi lain, dua laporan lain yang sebelumnya masuk kini dihentikan karena pelapornya mencabut laporan dan tidak hadir dalam undangan klarifikasi oleh kepolisian.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *