Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP), Maruarar Sirait, mencabut usulan rumah subsidi berukuran 14 meter persegi setelah mendapat banyak kritik. Dalam rapat kerja bersama Komisi V DPR RI, ia menyampaikan permintaan maaf secara terbuka kepada publik. Ia mengatakan, usulan tersebut semula dimaksudkan untuk membantu generasi muda yang ingin tinggal di kota, namun kesulitan dengan harga tanah.

Sebelumnya, Kementerian PKP menampilkan rumah contoh berukuran kecil itu di sebuah mal di Jakarta sebagai bentuk penjajakan awal. Rumah tersebut memiliki luas bangunan 14 meter persegi dan tanah 25 meter persegi, dengan satu kamar tidur. Maruarar menjelaskan bahwa rumah itu masih dalam tahap konsep dan belum menjadi keputusan resmi karena masih menunggu masukan masyarakat.

Namun, desain rumah tersebut mendapat penolakan karena dinilai terlalu sempit dan tidak layak huni. Maruarar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memaksakan desain yang tak didukung publik, dan akan melakukan evaluasi internal jika ada pelanggaran aturan dalam prosesnya. Ia memastikan setiap kebijakan perumahan tetap berada dalam koridor hukum dan memperhatikan kepatutan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *