JAKARTA – Kejaksaan Agung menetapkan sembilan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pertamina Subholding dan kontraktor KKKS periode 2018–2023. Salah satu yang dijerat adalah Mohammad Riza Chalid selaku Beneficial Owner PT Orbit Terminal Merak. Penetapan dilakukan usai penyidik memastikan alat bukti sudah mencukupi.Direktur Penyidikan Jampidsus Abdul Qohar menyebut para tersangka melakukan penyimpangan yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp285 triliun. Nilai kerugian ini naik dari estimasi sebelumnya yang sempat disebut Rp193,7 triliun pada 2023. Dengan penambahan ini, total tersangka dalam kasus tersebut kini mencapai 18 orang.Pertamina melalui Vice President Corporate Communication Fadjar Djoko Santoso menyatakan menghormati proses hukum dan akan kooperatif mendukung penyidikan. Perusahaan juga menegaskan layanan energi kepada masyarakat tetap menjadi prioritas dan operasional berjalan normal.