JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengakui belum mampu melaksanakan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pembebasan biaya pendidikan SD dan SMP swasta karena keterbatasan anggaran. Sekjen Kemendikdasmen Suharti menyebut kebutuhan anggaran untuk melaksanakan putusan itu mencapai Rp183,4 triliun, jauh di atas anggaran kementerian saat ini yang hanya sebesar Rp33,65 triliun, meskipun telah mengusulkan penambahan menjadi Rp104,76 triliun.

Sebagai respons, pemerintah akan menerapkan kebijakan tersebut secara bertahap dan masih membebankan sebagian biaya kepada masyarakat. Untuk saat ini, kebijakan sekolah gratis hanya diberikan kepada siswa dari keluarga miskin. Skema pembiayaan bertahap sedang dalam pembahasan dengan berbagai lembaga, dan telah disepakati bahwa kontribusi masyarakat masih dimungkinkan dalam kondisi fiskal saat ini.

Putusan MK sebelumnya menyatakan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah wajib menjamin pendidikan dasar tanpa pungutan biaya, baik di sekolah negeri maupun swasta. MK menyatakan Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas bertentangan dengan konstitusi apabila tidak dimaknai demikian, sehingga mendorong perubahan pendekatan pembiayaan pendidikan dasar di Indonesia.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *