JAKARTA – Kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, menjelaskan bahwa perintah kliennya untuk menggugat uji materi Peraturan KPU ke Mahkamah Agung bukan inisiatif pribadi, melainkan keputusan resmi DPP PDIP. Hal ini disampaikan dalam sidang pleidoi di Pengadilan Tipikor Jakarta. Gugatan tersebut terkait ketentuan yang mencoret perolehan suara almarhum Nazarudin Kiemas dalam Pemilu 2019.Febri memaparkan, keputusan menggugat PKPU lahir dari rapat pleno DPP PDIP pada Juli 2019 yang memutuskan Harun Masiku sebagai calon penerima limpahan suara. Berdasarkan hasil rapat itu, Hasto memerintahkan Donny Tri Istiqomah untuk mengajukan permohonan uji materi, yang kemudian dituangkan dalam bentuk surat kuasa.Di sisi lain, jaksa tetap menuntut Hasto dihukum tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Jaksa menilai Hasto telah merintangi penyidikan kasus Harun Masiku yang sampai kini masih buron sejak 2020.