JAKARTA – Panitia kerja revisi Undang-Undang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) mulai membahas substansi pasal-pasal penting. Dalam rapat yang digelar Rabu (9/7/2025) di Komisi III DPR RI, pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej mengusulkan agar selain tersangka, saksi juga dapat dilarang keluar wilayah Indonesia selama proses pengusutan perkara. Menurut Eddy, dalam praktik penegakan hukum, saksi kadang memang dicegah bepergian ke luar negeri untuk kepentingan penyidikan.Namun, sejumlah legislator DPR menyampaikan keberatan. Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menilai usulan tersebut termasuk kategori upaya paksa yang perlu dipertimbangkan matang. Anggota fraksi Golkar Soedeson Tandra secara tegas menyatakan saksi bukan tersangka sehingga tidak seharusnya dikenai pembatasan kebebasan bergerak. Sikap serupa juga disampaikan anggota Fraksi NasDem Rudianto Lallo yang meminta narasi larangan saksi dicoret dari draft RUU KUHAP.Selain pasal tersebut, rapat juga membahas klausul lain, salah satunya pasal tentang penghinaan terhadap Presiden dan Wakil Presiden. Pemerintah dan DPR sepakat agar tindak pidana penghinaan presiden tetap dapat diselesaikan melalui mekanisme restorative justice, mengingat sifatnya sebagai delik aduan absolut.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *