JAKARTA – Kusnadi, mantan Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur periode 2019–2024, kembali memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis, 10 Juli 2025. Ia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, sekitar pukul 10.00 WIB didampingi tiga kuasa hukumnya, dan hanya melempar senyum tanpa memberi keterangan kepada wartawan sebelum naik ke ruang pemeriksaan di lantai dua.
Sebelumnya pada 19 Juni 2025, Kusnadi telah diperiksa KPK selama delapan jam sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah yang bersumber dari APBD Jatim. Saat itu, ia menyatakan bahwa pembahasan dana hibah dilakukan bersama kepala daerah setingkat gubernur dan menyebut Gubernur Jawa Timur periode 2019–2024, Khofifah Indar Parawansa, mengetahui soal dana tersebut.
Kasus korupsi dana hibah Pokmas ini terus dikembangkan oleh KPK dan hingga kini sudah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Perkara ini bermula dari kasus suap dana hibah yang diusulkan melalui mekanisme Pokok Pikiran (Pokir) anggota dewan, dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim, sebagai salah satu pelaku utama.