Tom Lembong menyampaikan pleidoi dalam sidang dugaan korupsi impor gula tahun 2015–2016. Ia menilai jaksa bertindak sewenang-wenang karena mengubah tuduhan terhadap dirinya. Awalnya ia dituduh merugikan BUMN dengan memberi keuntungan pada swasta, namun dakwaan berubah menjadi tuduhan bahwa PT PPI membayar gula terlalu mahal dan negara dirugikan karena selisih tarif impor bahan baku.

Tom juga mempersoalkan audit BPKP yang digunakan sebagai dasar dakwaan. Audit itu baru diserahkan setelah 12 kali sidang, sehingga tidak bisa diuji lewat keterangan saksi. Ia menyebut audit tersebut mengandung banyak kejanggalan, termasuk kesalahan hitung, dan jaksa menolak memperlihatkan kertas kerja audit yang penting untuk membuktikan transparansi perhitungan.

Ia juga menyoroti lonjakan angka kerugian negara dari Rp400 miliar menjadi Rp578 miliar tanpa penjelasan yang memadai. Menurutnya, audit belum final saat ia ditetapkan sebagai tersangka, sehingga tidak bisa dijadikan dasar hukum yang sah. Tom menilai cara jaksa dan BPKP menangani perkara ini menunjukkan proses hukum yang tidak adil.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *