SURABAYA – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Polda Jatim pada Kamis, 10 Juli 2025, terkait kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) pada tahun anggaran 2021–2022. Khofifah tiba sekitar pukul 09.50 WIB melalui pintu belakang Gedung Tribrata yang tidak terpantau media. Pemeriksaan dilakukan di Direktorat Reserse Kriminal Khusus, dan ia diperiksa sebagai saksi.

Ketua Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Jatim, Heru Prasetyo, hadir untuk mendampingi Khofifah. Ia menyatakan bahwa Khofifah siap memberi keterangan dan menjawab semua pertanyaan penyidik. Menurut Heru, secara konstruksi hukum, Khofifah hanya menandatangani pengesahan anggaran, sedangkan tanggung jawab teknis berada di Tim Anggaran APBD Pemprov Jatim. Karena itu, ia meyakini Khofifah tidak terlibat langsung dalam korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan pengembangan dari perkara suap dana hibah pokmas dengan terpidana Sahat Tua Parlindungan Simanjuntak, mantan Wakil Ketua DPRD Jatim. Sampai saat ini, KPK telah menetapkan 21 tersangka, terdiri dari empat penerima dan 17 pemberi suap. Dari jumlah itu, tiga penerima merupakan penyelenggara negara, dan sisanya adalah staf maupun pihak swasta. Sahat sendiri telah divonis sembilan tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp39,5 miliar.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *