Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Kamis (10/7/2025), terkait dugaan suap penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku. Dalam sidang yang dimulai pukul 09.00 WIB ini, Hasto bersama tim kuasa hukumnya membacakan pleidoi atau nota pembelaan. Agenda sidang ini telah ditetapkan oleh majelis hakim sejak persidangan sebelumnya.
Hasto sebelumnya menyatakan bahwa dirinya akan menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) dalam menyusun pleidoi. Hal ini disampaikan melalui surat yang dibacakan oleh politikus PDI-P Guntur Romli dari dalam tahanan KPK. Hasto juga mengaku telah menulis beberapa buku dan mempelajari filosofi AI selama masa penahanannya, dan menyebut AI akan menjadi bagian dari strategi pembelaan dirinya di persidangan.
Dalam persidangan sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum menuntut Hasto dengan hukuman tujuh tahun penjara dan denda Rp600 juta subsider enam bulan kurungan. Ia dinilai terbukti melakukan perintangan penyidikan serta terlibat dalam tindak pidana korupsi. Sidang pembelaan ini menjadi momen penting bagi Hasto untuk memberikan argumen pembelaannya sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan.