JAKARTA-Polda Metro Jaya masih menyelidiki kasus dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi yang terbagi dalam dua perkara, yakni fitnah dan penghasutan terkait penyebaran berita bohong serta ujaran kebencian di media elektronik.Kasus ini berawal dari laporan seorang bernama Insinyur HJW yang menuduh Jokowi memiliki ijazah S1, skripsi, dan lembar pengesahan palsu, berdasarkan unggahan di media sosial.Dalam proses penyelidikan, Polda Metro Jaya telah memeriksa Roy Suryo sebagai terlapor dan mengajukan 84 pertanyaan untuk klarifikasi.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *