Muhaimin Iskandar menyatakan bahwa pemerintah akan mencabut bantuan sosial (bansos) bagi penerima yang terbukti menggunakannya untuk bermain judi online. Ia menegaskan bahwa sanksi ini berlaku bagi siapa pun, termasuk masyarakat miskin dan miskin ekstrem. Pemerintah akan menelusuri data dan melakukan pengecekan agar bansos tidak disalah gunakan.

Langkah ini diambil setelah PPATK menemukan 571.410 nomor induk kependudukan (NIK) penerima bansos yang terlibat dalam aktivitas judi online sepanjang tahun 2024. Total transaksi judi dari kelompok ini mencapai Rp957 miliar dengan 7,5 juta kali transaksi. Temuan ini menunjukkan penyalahgunaan bantuan yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar.

Kementerian Sosial bekerja sama dengan PPATK untuk memastikan penyaluran bansos tepat sasaran. Data rekening para penerima akan dianalisis, terutama rekening yang tidak aktif selain saat menerima transfer, guna memastikan bantuan diterima oleh masyarakat yang benar-benar membutuhkan.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *