Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di lingkungan Pemprov Jatim tahun anggaran 2021–2022. Pemeriksaan akan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025, di Polda Jawa Timur. KPK meyakini Khofifah akan hadir dan memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik.

Sebelumnya, Khofifah sempat dipanggil untuk diperiksa pada 20 Juni 2025, namun tidak hadir karena sedang berada di luar negeri menghadiri wisuda anaknya. Ia kemudian meminta penjadwalan ulang antara 23–26 Juni 2025, tetapi belum ada panggilan dari KPK dalam rentang waktu tersebut.

Sementara itu, Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024, Kusnadi, yang sudah diperiksa KPK, menilai Khofifah seharusnya mengetahui proses pengelolaan dana hibah tersebut. Menurutnya, dana hibah dikeluarkan oleh Gubernur, bukan DPRD, dan pengajuan anggaran selalu dibahas bersama. Namun, eksekusi anggaran sepenuhnya merupakan wewenang kepala daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *