JAKARTA – Kejaksaan Agung melalui Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menyita 72 unit kendaraan roda empat dari Gedung Sritex 2, Sukoharjo, Jawa Tengah, pada Senin (7/7/2025). Penyitaan ini terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian kredit oleh PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, PT Bank DKI, serta Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah kepada PT Sri Rejeki Isman Tbk (PT Sritex) dan anak usahanya. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menjelaskan bahwa kendaraan yang disita diduga merupakan alat, hasil, atau barang terkait tindak pidana.

Dari total 72 mobil, sebanyak 10 unit sudah dititipkan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Jakarta Barat dan Tangerang untuk diamankan. Sementara 62 kendaraan lainnya masih ditempatkan sementara di Gedung Sritex 2 dengan penjagaan ketat oleh 10 anggota TNI dan pegawai Kejaksaan Negeri Sukoharjo, sambil menunggu lokasi penyimpanan yang lebih aman. Penyidik menegaskan barang bukti ini bisa diminta kembali sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau eksekusi.

Selain penyitaan kendaraan, Kejagung juga memeriksa delapan orang saksi guna melengkapi pemberkasan perkara. Para saksi yang diperiksa antara lain pejabat dan karyawan PT Sritex, perwakilan Bank Jateng, serta pihak lain yang berkaitan dengan proses pemberian kredit. Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka, termasuk ISL dan pihak lainnya yang diduga terlibat dalam kasus korupsi ini.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *