JAKARTA – Presiden Amerika Serikat Donald Trump memutuskan tetap mengenakan tarif impor sebesar 32 persen terhadap semua produk Indonesia mulai 1 Agustus 2025. Kebijakan ini diumumkan melalui surat resmi berkop Gedung Putih yang ditujukan kepada Presiden RI Prabowo Subianto dan diunggah langsung oleh Trump ke media sosialnya pada Selasa (8/7/2025). Trump menyebut tarif tersebut merupakan langkah untuk mengurangi defisit perdagangan yang selama ini dinilai merugikan AS dalam kerja sama dagang dengan Indonesia.Dalam suratnya, Trump menjelaskan bahwa tarif 32 persen masih lebih rendah dari jumlah yang sebenarnya diperlukan untuk menutup kesenjangan defisit. Ia juga menegaskan apabila Indonesia mengambil tindakan balasan dengan menaikkan tarif terhadap produk AS, maka pemerintahnya akan menaikkan tarif tambahan sebesar nilai balasan ditambah 32 persen yang sudah ditetapkan. Namun Trump menawarkan opsi keringanan apabila Indonesia bersedia memproduksi barangnya di wilayah Amerika Serikat, dengan jaminan perizinan cepat dalam hitungan pekan.Selain Indonesia, sejumlah negara Asia Tenggara lain juga dikenakan tarif impor baru, seperti Thailand dan Kamboja yang menerima pengurangan tarif menjadi 36 persen, sementara Malaysia justru mengalami kenaikan tarif menjadi 25 persen. Meski negosiasi dengan Indonesia masih berlangsung intensif, Trump menyatakan kebijakan ini bisa saja berubah apabila pemerintah Indonesia mau menyesuaikan kebijakan dagangnya agar lebih terbuka terhadap pasar AS.