Roy Suryo diperiksa oleh penyelidik Polda Metro Jaya terkait kasus tudingan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia mengaku mendapat 85 pertanyaan dalam 55 halaman, namun hanya menjawab sebagian kecil yang berkaitan dengan identitas. Ia mengatakan proses pemeriksaan berjalan cepat karena sebagian besar pertanyaan dianggap tidak relevan.
Dalam keterangannya, Roy menyoroti lima pelapor yang menurutnya tidak memiliki kedudukan hukum atau hubungan pribadi dengan Presiden. Ia bahkan mempertanyakan motif mereka, termasuk pelapor yang mengaku sebagai pengacara. Roy mengklaim telah mengirimkan surat kepada polisi untuk menjelaskan bahwa para pelapor tidak memiliki legal standing yang sah dalam kasus tersebut.
Sementara itu, Polda Metro Jaya menangani enam laporan polisi terkait isu ijazah palsu Jokowi, termasuk laporan resmi dari Presiden sendiri. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik dan fitnah, sebagaimana diatur dalam KUHP dan UU ITE. Dalam penyelidikan, polisi juga telah mengumpulkan bukti digital dan memeriksa beberapa tokoh seperti Roy Suryo, dokter Tifa, dan kader PSI.