Jakarta – Modus penipuan baru ini dikenal dengan sebutan Love Scamming. Tawaran modus ini berupa penawaran pekerjaan via daring yang memiliki komisi cukup menggiurkan, dengan bermodalkan setoran uang yang dilakukan oleh korban kepada pelaku. Beberapa pelaku modus penipuan ini berhasil ditangkap oleh polisi dan menyita barang-barang bukti seperti rekening, gawai, dan komputer.
Proses awal penipuan ini berdasarkan pernyataan yang disampaikan oleh Herman Edco Wijaya Simbolon selaku Kasubdit IV Polda Metro Jaya bahwa pelaku akan membuat akun media sosial instagram dan whatsapp menggunakan nama dan foto palsu. Kemudian mengajaknya untuk berkenalan dan berkomunikasi agar korban merasa akrab dan yakin. Setelah itu pelaku akan mengajak berkomunikasi melalui Whatsapp secara personal, dan akan menawarkan bisnis online dengan mengirimkan link berisi aplikasi palsu untuk melakukan investasi uang yang semakin lama semakin banyak. Lalu, setelah dirasa uang investasi korban cukup maka pelaku akanmenghilang dan korban baru sadar bahwa dirinya telah ditipu.
Pelaku penipuan tersebut terjerat dalam dua pasal sekaligus atau pasal berlapis yaitu menurut Reonald Simanjuntak selaku Kasubbidpenmas Polda Metro Jaya AKBP terjerat dalam pasal 45 huruf A ayat 1 dihubungkan dengan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008. Total ancaman pidana sebanyak 11 tahun penjara. Pihak Polda Metro Jaya berhasil menangkap empat pelaku yang salah satunya masih dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

