Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengungkapkan jika dalam Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM tidak up to date, sehingga menurutnya perlu dilakukan revisi.

Mengenai HAM modern, aktor seperti korporasi perlu dimasukkan dalam regulasi karena hal tersebut berpotensi dalam melakukan pelanggaran HAM yang berskala besar.

Demikian dengan pelaku individu yang juga melakukan pelanggaran HAM secara sistematis yang berskala luas juga perlu diakomodasi dalam UU yang baru.

“Terkait dengan revisi pada Undang Undang Nomor 39 Tahun 1999. Mengapa saya katakan harus direvisi? Karena memang sudah 24 tahun. Sudah banyak hal mengenai perkembangan hak asasi manusia yang tidak up to date baik yang berkembang di seluruh dunia maupun di Indonesia,” ucap Pigai pada konferensi pers yang diadakan di Gedung Kementerian HAM, Jakarta, Kamis (3/7/2025).

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *