Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumhamimipas) Yusril Ihza Mahendra sebut putusan dari Mahkamah Konstitusi (MK) tentang pemisahan pemilu tidak memberikan ruang kepada pemerintah untuk memperbaiki sistem pemilu yang ada.
Menurut Yusril, membuat pembentuk undang-undang, dalam hal ini pemerintah dan DPR harus patuh pada putusan MK. Karena putusan dari Mahkamah Konstitusi bersifat mengikat, sehingga putusan ini menjadi bagian DPR dan pemerintah menumuskan revisi UU Pemilu.
Yusril memberikan tanggapan pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXIII/2025 yang memisahkan pemilu nasional dan pemilu lokal.
“Pemerintah tidak akan punya pilihan jika semuanya diputuskan oleh Mahkamah karena putusan MK bersifat final dan banding,” jelas Yusril.