Jakarta – Komjen Pol Marthinus Hukom Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengungkapkan, artis yang ditemukan sebagai pengguna narkoba tidak akan ditangkap dan dipenjara.
Menurut undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika yang berbunyi negara wajib memberikan rehabilitasi kepada para pengguna narkoba. Lalu pada pasal 103 KUHP mengamatkan pada Hakim untuk memutuskan rehabilitasi bagi para pengguna.
Marthinus juga menegaskan, tidak hanya publik figur yang mendapatkan hak rehabilitasi tetapi juga seluruh warga Indonesia yang terjerat kasus serupa.
“Masyarakat boleh melaporkan jika ada saudara, tetangga, atau orang terdekatnya kedapatan menggunakan narkoba agar mendapatkan rehabilitasi gratis dari Badan Narkotika Nasional (BNN),” ungkap Marthinus.