Jakarta – Kejagung kembali ambil tindakan dalam kasus korupsi persetujuan ekspor Crude Palm Oil (CPO) minyak kelapa sawit, penyitaan uang senilai Rp1,374 triliun oleh Direktur Penuntut Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Sutikno.
Sebelumnya kejagung telah menyita uang sebesar Rp11,8 triliun usai menerima pengembalian keuangan negara tersangka korporasi Wilmar Group (2021-2022).
Terbilang total uang yang disita senilai Rp1.188.461.774.666 triliun uang pengganti PT Musim Mas Grup, dan Rp186.430.960.865 uang pengganti dari enam korporasi PT Nagamas Palm Oil, PT Pelita Agung Agri Industri, PT Nubika Jaya, PT Permata Hijau Palm Oil, dan PT Permata Hijau Sawit. Terhitung pengembalian kerugian keuangan negara dari 12 tersangka Musim Mas Grup dan Peemata Hijau Grup.
“Selanjutnya setelah dilakukan penyitaan kami mengajukan tambahan memori kasasi, yaitu memasukkan uang yang disita tersebut menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari memori kasasi. sehingga keberadaannya dapat dipertimbangkan oleh Hakim Agung yang memerikasa kasasi”, pungkas Sutikno.