SURABAYA-Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya mendukung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah, tahun 2029 nanti. Menurutnya skema pemisahan Pemilu ini bisa berjalan lebih baik dibandingkan pelaksanaan serentak seperti sebelum-sebelumnya.Jeda waktu itu memberi waktu ke masyarakat sebagai pemilih untuk berpikir sebelum menentukan pilihannya terhadap calon. Diberitakan sebelumnya, MK memutuskan penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) nasional dan daerah dipisahkan dengan jeda waktu paling singkat dua tahun, atau paling lama dua tahun dan enam bulan.Pemilu nasional yang dimaksud antara lain pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden. Sementara pemilu daerah terdiri atas pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil daerah.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *