Jakarta – Mahkamah Agung (MA) tolak pengajuan kasasi, pengusaha Helena Lim dalam kasus tata niaga komoditas timah. Adanya putusan kasasi ini, jadikan helena selaku pemilik PT. Quantum Skyline Exchange (PT QSE) tetap harus jalani hukuman 10 tahun penjara sebagaimana yang telah dijatuhkan pengadilan tinggi DKI Jakarta. “Tolak”, sebagaimana dikutip dari situs resmi MA, Selasa (1/7/2025).Permohonan kasasi Helena teregister dengan Nomor Perkara 4985 K/PID.SUS/2025.
Kasasi diadili oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto selaku ketua majelis, beserta Hakim Agung Agustinus Purnomo Hadi dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo selaku anggota.
Perkara korupsi Helena telah berkekuatan hukum tetap. Meski demikian, ia masih bisa mengajukan upaya hukum luar biasa Peninjauan Kembali (PK). selain tolak kasasi, helena dibebankan membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan kurungan, juga membayar uang pengganti Rp 900 juta subsidair 5 tahun penjara.