Mendikdasmen Abdul Mu’ti menegaskan bahwa istilah “sekolah gratis” untuk swasta tidak tertulis dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 2 Tahun 2025. Menurutnya, istilah itu muncul dari media, bukan dari redaksi resmi putusan MK. Ia meminta publik untuk memahami isi putusan dengan benar dan mengecek langsung bunyinya.
Meski begitu, Kemendikdasmen tetap merespons serius putusan MK yang mewajibkan pemerintah pusat dan daerah menjamin penyelenggaraan pendidikan dasar 9 tahun tanpa pungutan biaya. Mu’ti menyebut pihaknya telah menjalin komunikasi dengan Kementerian Keuangan dan Kementerian Sekretariat Negara, dan akan membahas langkah lanjut dalam rapat khusus.
Putusan MK mengubah Pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas, menyatakan bahwa pendidikan dasar tanpa biaya wajib dijamin, baik di sekolah negeri maupun swasta. Ini berarti tanggung jawab pembiayaan tidak hanya di tangan penyelenggara pendidikan, tapi juga harus didukung oleh kebijakan dan anggaran negara.