JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, terkait penyelidikan dugaan korupsi dalam pembagian kuota haji khusus tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan pada Jumat malam, 20 Juni 2025, bahwa semua pihak yang dinilai mengetahui konstruksi perkara akan dimintai keterangan, termasuk kemungkinan memanggil Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI.
KPK juga mengungkap telah memanggil sejumlah pihak sebelumnya untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari penyelidikan awal. Dugaan gratifikasi dalam pengisian kuota haji ini pertama kali diumumkan KPK pada 10 September 2024. Langkah ini dianggap penting agar pelaksanaan ibadah haji oleh pemerintah, khususnya Kementerian Agama, dapat berjalan adil dan bebas dari praktik korupsi.
Di sisi lain, Pansus Angket Haji DPR RI mengklaim menemukan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan haji tahun 2024. Dari total 20.000 kuota tambahan dari Arab Saudi, Kementerian Agama membaginya 50:50 — 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Pansus menilai pembagian ini tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Haji dan Umrah, sehingga menimbulkan dugaan penyimpangan yang kini tengah diselidiki KPK.

