Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa dipastikan tidak menghadiri panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus korupsi dana hibah APBD Provinsi Jatim tahun anggaran 2019–2022 pada Jumat (20/6/2025). Sekdaprov Jatim Adhy Karyono menyatakan Khofifah sedang cuti hingga Minggu untuk menghadiri wisuda putranya, Jalaluddin Mannagalli Parawansa, di Universitas Peking, China. Selama Khofifah cuti, roda pemerintahan diserahkan kepada Wakil Gubernur Emil Dardak yang ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur.

KPK sebelumnya menjadwalkan pemeriksaan Khofifah di Gedung Merah Putih, Jakarta, sebagai saksi dalam kasus dugaan suap dana hibah yang disalurkan melalui kelompok masyarakat atau pokmas. Namun, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan ketidakhadiran Khofifah karena alasan pribadi yang telah dikonfirmasi. Pada hari yang sama, KPK juga memanggil Anik Maslachah, Sekretaris DPW PKB Jawa Timur, dalam perkara yang sama.

Sebelumnya, mantan Ketua DPRD Jatim Kusnadi menyebut bahwa Gubernur Khofifah mengetahui proses pengeluaran dana hibah tersebut karena dilakukan atas persetujuan kepala daerah. Kusnadi mengklaim bahwa pembahasan dana hibah dilakukan bersama dengan gubernur sebelum pencairan. KPK telah menetapkan 21 tersangka dalam kasus ini, sebagai bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan suap dana hibah yang diusulkan melalui mekanisme pokok pikiran (pokir) anggota dewan kepada kelompok masyarakat.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *