Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 16 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Zarof Ricar, mantan pejabat Mahkamah Agung, karena terbukti melakukan suap dan menerima gratifikasi. Zarof dinyatakan bersalah dalam pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur untuk menyuap hakim agung Soesilo, serta menerima gratifikasi sejak 2012 hingga 2022.Hakim menyebut Zarof terbukti melanggar pasal-pasal dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan pemberat karena mencederai nama baik MA dan tidak mendukung upaya pemberantasan korupsi. Selain itu, ia menerima gratifikasi berupa uang dalam berbagai mata uang dan emas seberat 51 kilogram.Meski jaksa menuntut 20 tahun penjara, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dengan pertimbangan usia Zarof yang sudah 63 tahun, serta statusnya yang masih menjadi tersangka dalam kasus TPPU. Majelis menilai hukuman 20 tahun bisa menjadi vonis seumur hidup secara de facto.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *