Pemerintah Kota Surabaya akan menggratiskan biaya listrik dan air bagi pelaku UMKM yang berjualan di area parkir minimarket. Kebijakan ini merupakan hasil kesepakatan antara Pemkot dan Aprindo sebagai bentuk dukungan kepada pelaku usaha kecil, terutama warga kurang mampu yang terdaftar di kelurahan dan kecamatan.

UMKM yang memenuhi syarat akan mendapatkan subsidi listrik dan air dari Pemkot. Wali Kota Eri Cahyadi menyatakan bahwa bantuan ini ditujukan bagi pelaku usaha dengan kondisi ekonomi paling lemah. Pemkot hadir dengan memberikan token listrik dan sambungan air PDAM secara gratis.

Kebijakan ini juga menjadi tindak lanjut dari temuan saat sidak, di mana beberapa UMKM masih dikenai biaya sewa oleh pengelola minimarket. Berdasarkan Perda dan Perwali terbaru, area parkir minimarket boleh dimanfaatkan oleh UMKM tanpa dipungut biaya sewa.

Bagikan:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *